STUDI PEMIKIRAN EKONOMI PARA
CENDEKIAWAN MUSLIM ABAD KLASIK DAN PERTENGAHAN
Dianjukan
untuk memenuhi tugas mata kuliah Sejarah
Pemikiran Ekonomi Islam yang dibimbing oleh Irpan Jamil, MA
![]() |
Oleh :
Elsy Nurmaya K. S
Fatimah Nisa Al-munawaroh Ahmad
Santi Pratiwi
Program Study Ekonomi
Syari’ah
Fakultas Agama Islam
Universitas Suryakancana
(UNSUR)
Cianjur 2014
KATA
PENGANTAR
Puji syukur saya
panjatkan kepada Allah SWT karena berkat hidayah dan taufiqnya saya mampu
menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “PEMIKIRAN
EKONOMI PARA CENDEKIAWAN MUSLIM ABAD KLASIK DAN PERTENGAHAN”.
Makalah ini disusun
untuk memenuhi tugas mata kuliah “Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam”, makalah ini
yang diharapakan bisa menambah wawasan dan dapat mermberikan manfaat dalam
dunia pendidikan.
Kami menyadari
bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, serta masih banyak kekurangan dan
kesalahannya. oleh karena itu kritik dan saran dari semua yang bersifat
membangun selalu kami harapkan demik esempurnaan makalah ini. Dan mudah-mudahan
makalah ini dapat mendorong kita untuk lebih giat dalam proses menimba ilmu
dengan sebaik-baiknya. Amin yarobbal’alamin.
Cianjur, Oktober 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar .............................................................................................. i
Daftar
Isi......................................................................................................... ii
BAB
I. PENDAHULUAN............................................................................. 1
1.1
Latar Belakang.............................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah.......................................................................... 1
1.3 Tujuan dan Manfaat...................................................................... 2
1.4
Sistematika
Makalah...................................................................... 2
BAB
II. PEMBAHASAN.............................................................................. 3
2.1 Pemikirann
Ekonomi Islam Al
Syaibani......................................... 3
2.2 Pemikirann
Ekonomi Islam Abu Ubaid.......................................... 4
2.3 Pemikirann
Ekonomi Islam Yahya Bin
Umar................................. 6
2.4 Pemikirann
Ekonomi Islam Al-Ghazali.......................................... 7
2.5 Pemikirann
Ekonomi Islam Ibnu
Taimiyah..................................... 8
2.6 Pemikirann
Ekonomi Islam Ibnu
Khaldun..................................... 10
2.7 Pemikirann
Ekonomi Islam Al Maqrizi........................................... 12
BAB
III. SIMPULAN dan SARAN ............................................................ 13
3.1
Simpulan........................................................................................ 13
3.2
Saran.............................................................................................. 14
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Menampilkan pemikiran
ekonomi para cendikiawan muslim terkemuka akan memberikan kontribusi positif
bagi umat islam, setidaknya ada dua hal. Pertama, membantu menemukan berbagai
sumber pemikiran ekonomi islam abad klasik dan pertengahan, dan kedua,
memberikan kemungkinan kepada kita untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik
tentang perjalanan pemikiran ekonomi islam selama ini. Kedua hal tersebut akan
memperkaya ekonomi islam abad klasik dan pertengahan dan membuka jangkauan
lebih luas bagi penyusunan konseptualisasi dan aplikasinya. Kajian terhadap
perkembangan sejarah ekonomi islam merupakan ujian empirik yang diperlukan bagi
setiap gagasan ekonomi.yang khas dari pemikiran para cendikiawan muslim yang
dikemukakan oleh Chapra adalah bahwa mereka menganggap kesejahteraan umat
manusia merupakan hasil akhir dari interaksi panjang sejumlah factor ekonomi
dengan faktor-faktor lain seperti moral, social, demografi dan politik. Semua
factor tersebut berpadu menjadi satu, sehingga tidak ada satu factor pun yang
dapat memberikan kontribusi optimal tanpa dukungan factor yang lain.
1.2
Perumusan
Masalah
Seperti yang telah
diuraikan pada latar belakang, maka penulis mengambil rumusan masalah sebagai
berikut:
1. Apa
Pemikirann Ekonomi Islam Al Syaibani?
2. Apa
Pemikirann Ekonomi Islam Abu Ubaid?
3. Apa
Pemikirann Ekonomi Islam Yahya Bin Umar
4. Apa
Pemikirann Ekonomi Islam Al-Ghazali?
5. Apa
Pemikirann Ekonomi Islam Ibnu Taimiyah?
6. Apa
Pemikirann Ekonomi Islam Ibnu Khaldun?
7. Apa
Pemikirann Ekonomi Islam Al Maqrizi?
1.3
Tujuan
Dan Manfaat Makalah
1. Tujuan
1. Mengetahui
Pemikirann Ekonomi Islam Al Syaibani
2. Mengetahui
Pemikirann Ekonomi Islam Abu Ubaid
3. Mengetahui Pemikirann
Ekonomi Islam Yahya
Bin Umar
4. Mengetahui Pemikirann
Ekonomi Islam Al-Ghazali
5. Mengetahui
Pemikirann Ekonomi Islam Ibnu Taimiyah
6. Mengetahui Pemikirann
Ekonomi Islam Ibnu
Khaldun
7. Mengetahui Pemikirann
Ekonomi Islam Al
Maqrizi
2. Manfaat
a. Manfaat
Akademis
Dapat
mereferensi mengenai Pemikiran Cendikiawan muslim Abad Klasik dan Pertengahan.
b. Manfaat
Praktis
Manfaat makalah
ini dapat memberikan sumbangan pemikiran maupun rujukan referensi bagi para
pembacanya.
1.4
Sistematika
Makalah
BAB 1
Pendahuluan membahas tentang latar belakang, rumusan masalah, tujuan, manfaat
dan sistematika makalah.
BAB 2 Pembahasan
membahas tentang Pemikiran Ekonomi Cendikiawan Islam Al Syaibani,
Pemikirann Ekonomi Cendikiawan Islam Abu Ubaid, Pemikirann
Ekonomi Cendikiawan Islam Yahya Bin Umar, Pemikirann
Ekonomi Cendikiawan Islam Al-Ghozali, Pemikirann Ekonomi
Cendikiawan Islam Ibnu
Taimiyah, Pemikirann
Ekonomi Cendikiawan Islam Ibnu Khaldun,Pemikirann Ekonomi
Cendikiawan Islam Al
Maqrizi.
BAB 3 Penutup membahas tentang Simpulan dan Rekomendasi.
BAB
II
STUDI PEMIKIRAN EKONOMI PARA
CENDEKIAWAN MUSLIM ABAD KLASIK DAN PERTENGAHAN
2.1
PEMIKIRAN
EKONOMI AL SYAIBANI (132 - 189 H )
a.
Pemikiran Ekonomi
Dalam
mengungkapkan pemikiran ekonomi Al Syaibani, para ekonom muslim banyak merujuk
pada kitab al kasb. Secara keseluruhan kitab ini mengemukakan kajian
mikroekonomi yang berkisar pada teori kasb(pendapatan) dan sumber-sumbernya serta pedoman perilaku
produksi dan konsumsi. Beberapa
pemikiran ekonomi Al Syaibani adalah sebagai berikut:
1.
Al-kasb(kerja)
Al syaibani mendefinisikan Al-Kasb (kerja) sebagai
mencari perolehan harta melalui berbagai cara yang halal. Dalam ilmu ekonomi,
aktvitas demikian termasuk didalam aktivitas produksi. Definisi ini
mengindikasikan bahwa yang dimaksud dengan aktivitas produksi dalam ekonomi
islam adalah berbeda dengan aktivitas ekonomi dalam ekonomi konvensional. Dalam
ekonomi islam,tidak semua aktivitas yang menghasilkan barang atau jasa disebut
sebagai aktivitas produksi, karena aktivitas produksi terkait denga halal
haramnya barang atau jasa dan cara, memperolehnya. Dengan kata lain, aktivitas
menghasilkan barang dan jasa yang halal saja yang disebut sebagai aktivitas
produksi.
2.
Kekayaan dan
kefakiran
Mengenai
kekayaan dan kefakiran, Al Syaibani berpedapat bahwa apabila manusia telah merasa
cukup dari apa yang dibutuhkan kemudian bergegas pada kebajikan, sehingga
mencurahkan perhatian pada urusan akhirat adalah lebih baik bagi mereka.dalam
konteks ini, sifat-sifat fakir diartikannya sebagai kondisi yang cukup (kifayah),
bukan kondisi papa dan meminta-minta.
3.
Klasifikasi
usaha-usaha perekonomian
Menurut Al
Syaibani , usaha-usaha perekonomian diabagi menjadi empat macam, yaitu
sewa-menyewa, perdagangan pertanian, dan perindustrian. Al Syaibani lebih mengutamakan usaha
pertanian daripada usaha yang lain, karena pertanian memproduksi berbagai
kebutuhan dasar manusia yang sangat menunjang dalam melaksanakan berbagai
kewajiban.
4.
Kebutuhan-kebutuhan
ekonomi
Al Syaibani
mengatakan bahwa sesungguhnya Allah menciptakan anak-anak Adam sebagai suatu
ciptaan yang tubuhnya tidak akan berdiri kecuali dengan empat perkara yaitu
makan, minum, pakaian dan tempat tinggal.
5.
Spesialisasi da
distribusi pekerjaan
Al Syaibani
mengatakan bahwa manusia membutuhkan yang lain. Seseorang tidak akan menguasai
pengetahuan semua yang dibutuhkan sepanjang
hidupnya dan kalaupun manusia berusaha keras, usai aka membatasi diri manusia. Karena itu diperlukan adanya spesialisasi dan distrbusi
pekerjaan.
2.2 PEMIKIRAN EKONOMI ABU UBAID (150-224 H)
a.
Pemikiran ekonomi
Abu Ubaid bernama lengkap Al Qasim Bin Miskin Bin Zaid Al
Harawi Al Azadi Al Baghdadi. Beliau adalah penulis buku terkenal berjudul
al amwal. Kitab ini khusus memfokuskan
perhatiannya pada masalah keuangan publik walaupun didalamnya mayoritas
membahas permasalahan administrasi pemerintahan secara umum. Isi kitab al
amwal yaitu mengenai hak dan kewajiban pemerintah terhadap rakyatnya sera
hak dan kewajiban rakyat terhadap pemerintah, mengenai pemasukan negara yang
dipercayakan kepada penguasa atas nama rakyat serta berbagai landasan
administrasi, hukum internasional, dan hukum perang.
Pemikiran-pemikiran mengenai ekonomi adalah sebgai berikut:
1.
Filosofi
hukum dari sisi ekonomi
Jika
isi kitab al amwal dievaluasi dari sisi filosofi hukum, akan tampak
bahwa Abu Ubaid menekankan keadilan sebagai prinsip utama. Pengimplementasian
keadilan akan membawa kepada kesejahteraan ekonomi dan keselarasan sosial.
Contoh sikap adil dalam pandangan Abu Ubaid adalah mementingkan kebutuhan
publik diatas kepentingan individu, perbendaharaan negara tidak boleh
disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh penguasa untuk kepentingan pribadinya,
dan menurut Abu Ubaid bahwa tarif pajak kontraktual tidak boleh dinaikkan,
bankan dapat diturunkan apabila terjadi ketidakmampuan membayar, serta Abu
Ubaid berpendapat bahwa diskriminasi atau favoritisme dalam perpajakan serta
upaya penghindaran pajak harus dihilangkan.
2.
Dikotomi
Badui-Urban
Pembahasan
mengenai dikotomi Badui –Urban dilakukan Abu Ubaid ketika menyoroti alokasi
pendapatan fai. Abu Ubaid
menegaskan bahwa, bertentangan dengan kaum Badui, kaum Urban :
a)
Ikut
serta dalam keberlangsungan negara dengan berbeagai kewajiban administrasi dari
semua kaum muslimin.
b)
Memelihara
dan memperkuat pertahana sipil melalui mobilisasi jiwa dan harta mereka.
c)
Menggalakkan
pendidikan melalui proses belajar mengajar Al Qur’an dan Sunnah serta
penyebaran keunggulannya.
d)
Memberika
kontribusi terhadap keselarasan sosial melalui pembelajaran dan penerapan hudud
e)
Memberikan
contoh universalisme islam dengan shalat berjama’ah
Atas landasan itulah, Abu Ubaid melandaskan
pendistribusian pendapatan fai daripada kaum Badui dikarenakan perbedaan
kontribusi.
3.
Kepemilikan
dalam konteks kebijakan perbaikan pertanian
Abu
Ubaid mengakui adanya kepemilikan dan kepemilikan publik. Dalam hal
kepemilikan, pemikiran Abu Ubaid yang khas adalah mengenai hubungan antara
kepemilikan dengan kebijakan pertanian. Menurutnya tanah-tanah pertanian yang
selama tiga tahun berturut-turut tidak dikelola oleh pemiliknya maka dapat
diganti status kepemilikannya oleh negara. Selain itu dalam pandangan Abu
Ubaid, sumber daya publik seperti air ,padang rumput, dan api tidak boleh
dimonopoli.
4.
Pertimbangan
kebutuhan
Abu
Ubaid sangat menetang pendapat yang meyatakan bahwa pambagian harta zakat harus
dialkukan secara merata diantara delapankelompok penerima zakat dan cenderung
menentukan batas tertinggi terhadap bagian perorangan. Bagi Abu Ubaid yang
paling penting adalah kebutuhan dasar. Dengan pendekatan Abu Ubaid ini maka
diindikasi adanya tiga kelompok sosio-ekonomi, yaitu:
a)
Kalangan
kaya yang terkena wajib zakat
b)
Kalangan
menengah yang tidak terkena wajib zakat, tetapi juga tidak berhak menerima
zakat
c)
Kalangan
penerima zakat
5.
Fungsi
uang
Menurut
Abu Ubaid, uang memiliki dua fungsi, yaitu sebagai standart nilai pertukaran
dan media pertukaran.
2.3
PEMIKIRAN
EKONOMI YAHYA BIN UMAR (213-289 H)
a.
Pemikiran Ekonomi
Yahya bin Umar merupakan salah satu fuqaha mazhab
maliki. Nama lengkapnya adalah abu bakar yahya bin umar bin yusuf al kanani al
andalusi. Kitab yang berhasil dibuatnya adalah kitab al-muntakhabah
ikhtisar, al-mustakhrijah fi al fiqh al maliki dan kitab ahkam al-suq.
Kitab ahkam al suq dilatar belakangi oleh dua persoalan mendasar, yaitu
pertama, hukum syara’ tentang perbedaan satuan timbangan dan perdagangan dalam
satu wilayah; kedua, hukum syara’ tentang harga gandum yang tidak terkendali
akibat pemberlakuan liberalisasi harga, sehingga dikhawatirkan dapat
menimbulkan kemudharatan bagi para konsumen. Penekenanan pemikiran ekonomi yahya bin umar adalah pada masalah penetapan
harga (al-tas’ir).ia berpendapat bahwa penetapan harga tidak boleh
dilakukan. Hujjahnya adalah mengenai kisah para sahabat yang meminta
Rasulullah dengan alasan Allha-lah yang menguasai harga. Dalam konteks ini,
penetapan harga yang dilarang oleh yahya bin umar adalah kenaikan harga karena
interkasi permintaan dan penawaran. Namun jika harga melonjak karena human
error maka pemerintah mempunyai hak intervensi untuk kesejahteraan masyarakat. Lebih
luas lagi mengenai laranga penetapa harga, yahya bin umar mengijinkan
pemerintah melakukan intervensi harga apabila :
a) Para pedagang tidak memperdagangkan barang dagangan yang
dibutuhkan masyarakat sehingga dapat mencetak mekanisme pasar.
b) Para pedagang melakukan praktik siyasah al-ighraq atau
banting harga (dumping) yang dapat menimbulkan persaingan tidak sehat dan dapat
mengacaukan stabilitas harga.
c) Wawasan Ekonomi Modern Yahya bin Umar
Berikut adalah wawasan modern Yahya bin Umar yang
dikemukakan pada masanya.
1.
Ikhtikar (Monopoly’s
Rent-Seeking)
Islam secara tegas melarang ikhtikar yaitu mengambil
keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk
harga yang lebih tinggi. Ikhtikar akan merusak mekanisme pasar dan akan
memberhentikan keuntungan yang akan diperoleh orang lain serta menghambat
proses ditribusi kekayaan diantara masnusia. Maka dapat disimpulkanbahwa cirri-ciri
ikhtikar adalah pertama, objek penimbuan merupakan barang-barang kebutuhan
masyarakat, kedua tujuan penimbuan adalah untuk meraih keuntungan diatas
keuntungan normal.
2.
Siyasah-Il-Ighraq
(Dumping Policy).
Berbanding
terbalik dengan ikhtikar, dumping bertujuan untuk meraih keuntungan dengan cara
menjual barang pada tingkat harga lebih rendah daripada yang berlaku dipasar.
Hal ini dilarang dengan keras karena dapat menimbulkan kemudharatan di tengah
masyarakat.
2.4 PEMIKIRAN
EKONOMI AL-GHAZALI (405-505
H)
Hujjatul
Islam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Tusi al-Ghazali lahir di Tus, sebuah
kota kecil di Khurasan, Iran, pada tahum 450 H. Dalam hal ekonomi, pemikirannya
berdasarkan pada pendekatan Tasawuf karena pada dasarnya, orang-orang kaya,
berkuasa dan syarat prestise sulit menerima pendekatan fiqih dan filosofis
dalam mempercayai Hari Pembalasan. Pemikiran
sosila-ekonomi Al-Ghazali berakar dari sebuah konsep yang disebuit “Fungsi
Kesejahteraan Sosial Islam”. Menurut Al-Ghazali, kesejahteraan dari suatu
masyarakat tergantung pada pencarian dan pemeliharaan lima tujuan yaitu agama,
hidup atau jiwa, keluarga atau keturunan, harta atau kekayaan, dan intelek atau
akal.
Selanjutnya
ia mengidentifikasi tiga alasan mengapa seseorang harus melakukan aktivitas ekonomi,
yaitu pertama, untuk mencukupi kebutuhan hidup yang bersangkutan, kedua untuk
mensejahterahkan keluarga, ketiga membantu orang lain yang membutuhkan.
a.
Pemikran
Ekonomi Al- Ghazali adalah:
1. Pertukaran Sukarela dan Evolusi Pasar
Al-Ghazali menyuguhkan pembahsan terperinci tentang
peranan dan signifikasi aktivitas perdagangan yang dilakukan dengan sukarela
serta proses timbulnya pasar yang berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran
untuk menentukan harga dan laba. Selain itu Al Ghazali juga berpendapat bahwa
“mutualisme’ dalam pertukaran ekonomi, yang mengahruskan spesialisai pembagian
kerja menurut daerah dan sumber daya.
Al Ghazali juga mengemukakan pemikiran mengenai interaksi
permintaan dan penawaran. Ia mengatakan, harga yang timbul dari interaksi
permintaan dan penawaran adalah harga yang adil atau equilibrium price. Selain itu, Al Ghazali juga mengemukakan
mengenai etika pasar. Ia melarang keras aktivitas dan iklan palsu.
2.
Aktivitas Produksi
Dalam pemikiran mengenai aktivitas produksi, Al Ghazali
membagi aktivitas produksi ke dalam tiga bagian, yaitu:
a.
Industri
dasar yaitu industri yang menjaga kelangsungan hidup manusia. Kelompok ini
terdiri dari empat jenis aktivitas yaitu agrikultur, tekstil, konstruksi dan
aktivitas Negara.
b.
Aktivitas
Penyokong, yaitu aktivitas yang bersifat tambahan bagi industri dasar seperti
industri baja dan eksplorasi
c.
Aktivitas
komplementer, yaitu yang berkaitan dengan industri besar seperti penggilingan
dan pembakaran produk-produk agrikultur.
3.
Barter dan Evolusi Uang
Secara umum, Al Ghazali menjelaskan secara komprehensif
mengenai permasalahan dalam barter. Beberapa permasalahan barter menurutnya
adalah:
a.
Kurang
memiliki angka penyebut yang sama
b.
Barang tidak dapat
dibagi-bagi
c.
Keharusan
adanya dua keinginan yang sama
2.5 PEMIKIRAN
EKONOMI IBNU TAIMIYAH (661-728 H)
a. Pemikiran Ekonomi
Beberapa
pemikran ekonomi Ibnu Taimiyah adalah sebagai berikut:
1.
Harga
yang adil, mekanisme pasar dan regulasi harga.
Secara umum, para fuqaha mendefinisikan harga yang adil
adalah harga yang dibayar untuk objek yang serupa. Oleh karena itu, mereka
lebih mengenalnya sebagai harga yang setara. Namun Ibnu Taimiyah dalam
pembahasan menganai harga yang adil, Ia sering kali menggunakan dua istilah
yaitu kompensasi yang setara (‘iwadh
al-mitsl) dan harga yang setara (tsaman
al-mitsl). Perbedaan keduanya adalah terletak dalam konteks pembahasan.
Menurut Ibnu Taimiyah harga yang adil merupakan harga yang dibentuk oleh
kekuatan permintaan dan penawaran. Namun kompensasi yang adil yaitu ketika
berkaitan dengan pembahasan mengenai:
a) Ketika seseorang harus bertanggung jawab karena
mambahayakan orang lain atau merusak harta atau keuntungan
b) Ketika seseorang mempunyai kewajiban untuk membayar
kembali sejumlah barang atau keuntungan yang setara atau membayar ganti rugi
terhadap luka-luka sebagian orang
c) Ketika seseorang diminta untuk menentukan akad yang rusak
dan akad yang shahih dalam suatu peristiwa yang menyimpang dalam kehidupan dan
hak milik.
Setelah membahas
mengenai harga yang adil maka Ibnu Taimiyah melanjutkan pembahasan mengenai
mekanisme pasar. Ibnu Taimiyah memiliki sebuah pemahaman yang jelas tentang
bagaimana, dalam suatu pasar bebas, harga ditentukan oleh kekuatan permintaan
dan penawaran. Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa kenaikan harga barang di zamannya
tidak selalu dikarenakan kezaliman pedagang namun juga dikarenakan mekanisme
pasar itu sendiri. Untuk menggambarkan permintaan terhadap suatu barang
tertentu, ia menggunakan istilah raghbah fi al-syai yang berarti hasrat
terhadap sesuatu yakni barang. Hasrat merupakan salah satu faktor terpenting
dalam permintaan, faktor lainnya yaitu pendapatan tidak disebutkan oleh Ibnu
Taimiyah.
Perubahan dalam
supply digambarkan sebagai kenaikan atau penurunan dalam persediaan
barang-barang yang disebabkan oleh dua faktor yaitu produksi lokal dan impor.
Pernyataan tersebut kita kenal dengan namanya perubahan fungsi penawaran dan
fungsi permintaan, yakni ketika terjadi peningkatan permintaan pada harga yang
sama dan penurunan persediaan pada harga yang sama atau sebaliknya, penurunan
permintaan pada harga yang sama dan pertambahan permintaan pada harga yang
sama. Apabila disertai penurunan persediaan disertai kenaikan permintaan,
harga-harga dipatikan akan mengalami kenaikandan begitu sebaliknya. Namun bisa
yang terjadi harga naik ketika
permintaan meningkat dan persediaan tetap.
Berkaitan dengan regulasi
harga, Ibnu Taimiyah membedakan dua jenis penerapan harga, yakni penetapan
harga yang tidak adil dan cacat hukum serta penetapan harga yang adil dan sah
menurut hukum. Penetapan
harga yang tidak adil dan cacat hukum
adalah penetapan harga yang dilakukan pada saat kenaikan harga-harga terjadi
akibat persaingan pasar bebas, yakni kelangkaan supply dan demand.
2.
Uang dan Kebijakan
Moneter
Secara
khusus, Ibnu Taimiyah menyebutkan dua fungsi uang sebagai pengukur nilai dan
media pertukaran bagi sejumlah barang yang berbeda. Ibnu Taimiyah juga menentang keras praktek perdagangan
uang, karena itu mengalihkan fungsi uang dari fungsi yang sebenarnya. Ibnu
Taimiyah juga menentang keras terjadinya penurunan nilai uang dan penetapan
uang yang berlebihan. Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa Ibnu Taimiyah
memahami pemikiran tentang hubungan antara jumlah uang total volume transaksi
dan tingkat harga. Ibnu Taimiyah juga meminta para penguasa untuk mencetak mata
uang sesuai nilai riilnya agar kesejateraan masyarakat tetap terjamin karena
nilai uang sesuai dengan nilai intrisiknya.
2.6 PEMIKIRAN EKONOMI IBNU
KHALDUN (732-808
H)
a.
Pemikran Ekonomi
1. Teori Produksi
Bagi Ibnu Khaldun, produksi adalah aktivitas manusia yang
diorganisasikan secara sosial dan internasioanal. Selain itu, menurut Ibnu
Khaldun perlunya spesialisasi kerja dan kerjasama sosial sehingga upaya manusia
menjadi berlipat ganda. Menurutnya spesialisasi kerja memberikan produktivitas
tinggi, hal ini perlu untuk penghasilan dari kehidupan yang layak. Ibnu Khaldun menambahkan, bahwa selain
terdapat pembagian kerja di dalam negeri, terdapat pula pembagian kerja secara
internasioanl. Pembagian kerja internasional ini tidak didasarkan sumber daya
alam dari negeri tersebut, tetapi dilandaskan pada keterampilan penduduknya
karena bagi Ibnu Khaldun tenaga kerja adalah faktor yang paling penting.
2. Teori Nilai, Uang dan Harga
Bagi Ibnu Khaldun, nilai suatu produk sama dengan jumlah
tenaga kerja yang dikandungnya. Demikian pula kekayaan bangsa-bangsa tidak
ditentukan oleh jumlah uang yang dimiliki bangsa tersebut, tetapi ditentukan
oleh produksi barang dan jasanya dan oleh neraca pembayaran yang sehat. Namun
demikian, ukuran ekonomis terhadap nilai barang dan jasa perlu bagi manusia
bila ia ingin memperdagangkannya. Pengukuran nilai ini harus memiliki sejumlah
kualitas tertentu. Ukuran ini harus diterima oleh semua sebagi tender legal,
dan penerbitannya harus bebas dari semua pengaruh subjektif. Karena itu Ibnu
Khaldun mendukung penggunaan emas dan perak sebagai standar moneter.
Selain itu Ibnu khaldun juga memiliki pemikiran mengenai
harga. Harga adalah hasil dari hukum permintaan dan penawaran. Pengecualian
hukum ini adalah harga emas dan perak yang merupakan standar moneter.
3. Teori Distribusi
Harga suatu produk dari tiga unsur yaitu gaji, laba dan pajak. Gaji adalah
imbal jasa bagi produser, laba adalah imbal jasa bagi pedagang, dan pajak adalah imbal jasa bagi pegawai
negeri dan penguasa. Menurut Ibnu Khaldun ketiga unsur tersebut memiliki
tingkat optimum. Bila gaji terlalu rendah, pasar akan lesu dan produksi tidak
akan mengalami peningkatan. Jika laba terlalu rendah pedagang terpaksa
melikuidasi seluruh saham-sahamnya dan tidak dapat memperbaharuinya karena
tidak ada modal, dan jika pajak terlalu rendah pemerintah tidak dapat
menjalankan fungsinya. Dapat disimpulkan bahwa penentuan besar ketiga unsur
tersebut harus pada titik optimum.
4. Teori Siklus
Ibnu Khaldun mengemukakan teori siklus kedalam dua jenis,
yaitu siklus populasi dan siklus keuangan public. Teori siklus ini
menggambarkan bahwa aktivitas ekonomi merupakan sebuah siklus yang terus
berputar.
a.
Siklus populasi
Produksi ditentukan oleh populasi. Semakin banyak
populasi, semakin banyak produksinya. Demikian pula, semakin besar populasi
semakin besar permintaannya pada pasar dan semakin besar produksinya. Namun
populasi sendiri ditentukan oleh produksi. Semakin besar produksi, semakin
banyak permintaan terhadap tenaga kerja di pasar. Hal ini menyebabkan semakin
tingginya gajinya, semakin banyak pekerja yang berminat untuk masuk ke lapangan
tersebut dan semakin besar kenaikan populasinya. Akibatnya, terdapat proses
kumulatif dari pertumbuhan populasi dan produksi, pertumbuhan ekonomi
menentukan pertumbuhan populasi dan sebaliknya.
b.
Siklus keuangan public
Negara juga merupakan faktor produksi yang penting.
Dengan pengeluarannya, Negara menigkatkan produksi dan dengan pajaknya, Negara
membuat produksi menjadi lesu.
1.
Pengeluaran pemerintah
Menurut Ibnu Khaldun, pengeluaran pemerintah merupakan
aspek yang penting sebagai stimulus ekonomi melalui pembangunan. Oleh karenanya
menurut ibnu Khaldun, semakin banyak yang dibelanjakan oleh pemerintah, semakin
baik akibatnya bagi perekonomian
2. Perpajakan
Uang yang dibelanjakan pemerintah berasal dari penduduk
melalui pajak. Pemerintah dapat menigkatkan pengeluarannya jika pemerintah
menaikkan pajaknya, tetapi tekanan fiskal yang terlalu tinggi akan melemahkan
semangat kerja orang. Jadi, bagi Ibnu Khaldun terdapat optimum fiskal tapi juga
mekanisme yang tidak dapat dibalik, yang memaksa pemerintah untuk membelanjakan
lebih banyak dan memungut lebih banyak pajak yang menimbulkan siklus produksi.
2.7 PEMIKIRAN
EKONOMI AL MAQRIZI (766-845 H)
a.
Pemikiran
ekonomi
Pemikiran
ekonomi Al Maqrizi banyak berkutat dalam masalah mengenai uang dan inflasi.
Pemikiran Al Maqrizi dalam dua hal ini memberikan kontribusi yang signifikan
terhadap perkembangan ekonomi modern.
1.
Konsep Uang
Menurut
fakta sejarah, bahwa Al Maqrizi berpendapat mata uang yang paling dapat
diterima sebagai standar nilai, baik hukum, logika, maupun tradisi hanya yang
terdiri dari emas dan perak. Oleh
karena itu, mata uang yang menggunakan selain kedua logam tersebut tidak layak
disebut mata uang. Namun lebih lanjut ia tetap mengijinkan adanya mata uang
fulus (mata uang dari tembaga) untuk digunakan sebagai alat pertukaran, namun
untuk hal-hal yang sifatnya bernilai kecil.
2.
Teori
inflasi
Berkaitan dengan
inflasi, Al Maqrizi mengemukakan dua penyebab terjadinya inflasi yaitu inflasi
alamiah, yang disebabkan oleh bencana alam yang mengakibatkan barang langka
sehingga harga barang naik. Menurutnya kenaikan harga merupakan implikasi.
Selanjutnya, menurut Al Maqrizi juga menyatakan jenis inflasi kedua yaitu jenis
inflasi yang disebabkan karena permasalahan manusia. Beberapa sikap manusia
yang menyebabkan terjadinya inflasi adalah administrasi pemerintahan yang
buruk, korupsi, pajak yang berlebihan (karena sikap korupsi), dan peningkatan
sirkulasi mata uang fulus.
BAB
III
SIMPULAN
DAN REKOMENDASI
3.1 Simpulan
1.
Pemikiran
ekonomi Al Syaibani
a.
Al-kasb(kerja)
b.
Kekayaan dan
kefakiran
c.
Klasifikasi
usaha-usaha perekonomian
d.
Kebutuhan-kebutuhan
ekonomi
e.
Spesialisasi da
distribusi pekerjaan
2.
Pemikiran
ekonomi Abu Ubaid
a.
Filosofi
hukum dari sisi ekonomi
b.
Dikotomi
Badui-Urban
c.
Kepemilikan
dalam konteks kebijakan perbaikan pertanian
d.
Pertimbangan
kebutuhan
e.
Fungsi
uang
3.
Pemikiran
ekonomi Yahya Bin Umar
a.
Ikhtikar (Monopoly’s
Rent-Seeking)
b.
Siyasah-Il-Ighraq
(Dumping Policy).
4. Pemikiran ekonomi Al-Ghazali
a.
Pertukaran
Sukarela dan Evolusi Pasar
b.
Aktivitas Produksi
c.
Barter dan Evolusi Uang
5. Pemikiran ekonomi Ibnu Taimiyah
a.
Harga
yang adil, mekanisme pasar dan regulasi harga.
b. Uang
dan Kebijakan Moneter
6. Pemikiran ekonomi Ibnu Khaldun
a. Teori Produksi
b. Teori Nilai, Uang dan Harga
c. Teori Distribusi
d. Teori Siklus
7. Pemikiran ekonomi Al
Maqrizi
a.
Konsep Uang
b.
Teori
inflasi
3.2 Saran
Begitu luar biasanya pemikiran ekonomi
para Cendikiawan
Islam klasik dan Pertengahan, itu semua
ternyata mempengaruhi pemikiran ekonomi modern. Sayang, hanya segelintir yang
mau jujur tentang pengaruh ulama klasik kepada ekonomi Barat, yang lainnya
lebih senang tidak jujur. Oleh karena itu kita sebagai umat muslim jangan melupakan karya pemikiran
cendikiawan muslim terdahulu agar dunia tahu bahwa kontribusi umat muslim
terhadap pemikiran ekonomi sangat besar.
DAFTAR PUSTAKA
Karnaen A perwataamadja dan Anis Byarwati. Jejak
Rekam Ekonomi Islam. (Jakarta: Cicero Publishinh,2008)
http://iseg-s1.feb.unpad.ac.id/?p=659, diunduh hari
senin 13 Oktober 2014 pukul 16.30
http://dzilazzam.blogspot.com/2011/04/pemikiran-ekonomi-para-cendekiawan.html, diunduh hari
senin 13 Oktober 2014 pukul 16.30
http://shaft-1.blogspot.com/2011/07/pemikiran-ekonomi-asy-syaibani.html, diunduh hari
senin 13 Oktober 2014 pukul 16.30
http://dunia-angie.blogspot.com/2013/10/sejarah-pemikiran-ekonomi-islam-periode.html, diunduh hari
senin 13 Oktober 2014 pukul 16.30
